Arteria Dahlan Ditantang Mahfud MD: Beranikah Saudara Bilang Begitu ke Kepala BIN, Budi Gunawan?

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:41 WIB
Arteria Dahlan Ditantang Mahfud MD: Beranikah Saudara Bilang Begitu ke Kepala BIN, Budi Gunawan?
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk berbicara langsung kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan ihwal potensi hukuman 10 tahun penjara imbas menyampaikan informasi intelijen.

Tantangan Mahfud tersebut merupakan buntut pernyataan Arteria yang menilai, PPATK tidak perlu membocorkan informasi intelijen terkait transaksi Rp349 triliun kepadanya.

Menurut Mahfud, laporan dari PPATK berkaitan hal tersebut tidak ada yang salah. Mengingat jabatan Mahfud di luar Menkopolhukam, yang merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saya kan ketua diangkat oleh presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Mahfud lantas menantang Arteria untuk berbicara langsung kepada Budi Gunawan.

"Beranikah saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala BIN, Pak Budi Gunawan?" tantang Mahfud.

Mahfud mengatakan, Budi Gunawan selaku Kapala BIN berada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.

Ia menegaskan, meski bukan anak buah Menkopolhukam, Budi rutin setiap pakan melaporkan secara resmi perihal info intelijen kepada dirinya.

Karena itu, Mahfud sekali lagi, menantang Arteria untuk mengatakan langsung kepada Budi Gunawan bila mana ada pelanggaran dan berpotensi terjerat hukuman pidana.

Baca Juga: 5 Celetukan Ngeri-ngeri Sedap Mahfud MD yang Bikin DPR Panas Dingin

"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut Undang-Undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara. Berani ndak menurut Pasal 44. Kan persis yang saudara baca kepada saya bahwa kalau menyampaikan ke Menkopolhukam 10 tahun," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI