Suara.com - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD, menyebut Sekretaris Mahkamah Agung pantas untuk diperiksa atas dugaan pencucian uang.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
Awalnya Mahfud menjelaskan tentang tindak pidana pencucian uang. Salah satunya, dia menyebut transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari yang bersangkutan. Lalu kemudian dia menyinggung soal Sekretaris Mahkamah Agung.
"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain, pelatnya diganti. Kan muncul tuh di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), itu pencucian uang. Harus diperiksa," tegasnya.
Meski demikian Mahfud tidak menyebut nama Sekretaris Mahkamah Agung yang dimaksudnya. Namun, Sekretaris MA Hasbi Hasan diduga turut terseret dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang menjerat dua Hakim Agung yang sudah dinonaktifkan Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Kemudian, ada juga nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat ini sedang dilakukan penyidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang dari perkara korupsi yang menjeratnya.