Minta Mahfud MD-Anggota DPR Jangan Saling Ancam, Johan Budi: Semua Punya Sisi Gelap, Tak Diusik karena Lagi Berkuasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 20:56 WIB
Minta Mahfud MD-Anggota DPR Jangan Saling Ancam, Johan Budi: Semua Punya Sisi Gelap, Tak Diusik karena Lagi Berkuasa
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengingatkan agar Menkopolhukam Mahfud MD dan para koleganya di Komisi III untuk tidak saling mengancam dan gertak-menggertak. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengingatkan agar Menkopolhukam Mahfud MD dan para koleganya di Komisi III untuk tidak saling mengancam dan gertak-menggertak.

Pernyataan itu disampaikan Johan Budi setelah ada anggota DPR dan Mahfud saling gertak berkaitan dengan transaksi Rp 349 triliun. Kekinian di dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Mahfud menantang balik.

"Saya mengingatkan kepada kita semua, apakah itu anggota DPR Komisi III maupun yang di depan kita ini Menkopolhukam, kepala PPATK semua itu punya kotoran, pak. Punya sisi gelap. Mungkin ketika kita berkuasa, tidak ada yang berani mengusik-usik itu," tutur Johan dalam RDPU, Rabu (29/3/2023).

Johan sendiri mengaku bersyukur atas rekam jejaknya yang pernah bekerja di lembaga yang mengetahui track record gelap banyak pihak.

Baca Juga: Heran Transaksi Rp 349 T Baru Diungkap, Trimedya PDIP ke Mahfud: Lagi Menari di Atas Panggung Supaya Ada yang Melamar?

"Saya, alhamdulillah, diberi kesempatan bekerja di lembaga yang saya jadi tahu banyak tentang kotoran-kotoran orang lah, tapi itu saya simpan," kata mantan Juru Bicara KPK ini.

"Jadi saya meminta teman-teman di Komisi III jangan mengancam-ancam. Pak Mahfud juga jangan mengancam-ancam," sambungnya.

Gertak Balik ke DPR

Menkopolhukam Mahfud MD meminta anggota Komisi III DPR RI tidak main ancam dan asal menggertak kepada dirinya. Saat itu Mahfud menegaskan dirinya juga bisa melakukan gertak balik kepada para dewan.

"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," kata Mahfud dalam RDPU terkait transaksj Rp 349 triliun di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Mahfud MD: Sering di DPR Ini Aneh Kadangkala Marah-Marah, Tidak Tahunya Markus Dia

Sebelumnya Mahfud menyoroti sejumlah pernyataan anggota DPR ihwal transakai ratusan miliar tersebut yang terkesan menyudukan Mahfud.

Mahfud mengaku hanya mengumumkan informasi berkaitan transaksi Rp 349 sebagaimana laporan intelijen. Menurutnya tidak ada yang salah dari mengumumkan informasi tersebut ke publik.

Mahfud memandang pihak-pihak yang menggertak justru bisa dijerat pasal perintangan penyidikan penegakan hukum. Ia mencontohkan Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto yang kini menjalani masa hukuman 7,5 tahun penjara karena merintangi penyidikan.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). [Tangkapan layar]
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). [Tangkapan layar]

"Iya dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi ya kerja kerja kaya saudara itu orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?" kata Mahfud.

Karena itu Mahfud mengingatkak agar tidak ada main ancam mengancam.

"Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama saudara," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI