Tantang Balik Arteria soal Pasal UU TPPU, Mahfud MD: Berani Saudara Kayak Gitu ke Kepala BIN?

Rabu, 29 Maret 2023 | 20:14 WIB
Tantang Balik Arteria soal Pasal UU TPPU, Mahfud MD: Berani Saudara Kayak Gitu ke Kepala BIN?
Menko Polhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, untuk mempidanakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan [Twitter/@Miduk17]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, untuk mempidanakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana mengenai membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.

Sebab, Arteria sempat mewanti-wanti Mahfud MD mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada saat itu, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Mik Mati Saat Beri Penjelasan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD: Jangan-Jangan Sabotase Ini

"Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya," sambungnya.

Mahfud menekankan informasi intelijen merupakan hal yang sangat diperlukan saat bertugas.

Mantan Ketua MK itu kemudian mencontohkan informasi intelijen yang dia terima mengenai pelaksanaan aksi unjuk rasa.

Kata Mahfud, informasi tersebut tidak dia bocorkan ke mana-mana. Oleh sebab itu, Mahfud bingung kenapa dirinya tidak boleh mengumumkan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Mahfud kemudian memamerkan bahwa dirinya selalu mendapatkan informasi intelijen dari Kepala BIN setiap malam melaui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Lempar Teka-teki Anggota DPR Markus ke Kejagung Tahun 2002, Mahfud MD Dicecar

"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen, 'Pak, besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. 'Iya, Pak, sudah. Itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes,'" jelas Mahfud.

Wanti-wanti Arteria

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria Dahlan memperingatkan Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anggota DPR RI Arteria Dahlan di Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (13/10/2022). [Suara.com/Aziz Ramadani]
Anggota DPR RI Arteria Dahlan di Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (13/10/2022). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Arteria menyebut, siapapun yang membocorkan dokumen rahasia bisa diancam pidana. Rahasia dokumen itu adalah terkait data transaksi janggal Rp 349 triliun itu.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko (Mahfud MD), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK.

Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan, "Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010".

Kemudian Dalam Pasal 11 Ayat (2) berbunyi, "setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI