Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, untuk mempidanakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana mengenai membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.
Sebab, Arteria sempat mewanti-wanti Mahfud MD mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada saat itu, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya," sambungnya.
Mahfud menekankan informasi intelijen merupakan hal yang sangat diperlukan saat bertugas.
Mantan Ketua MK itu kemudian mencontohkan informasi intelijen yang dia terima mengenai pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Kata Mahfud, informasi tersebut tidak dia bocorkan ke mana-mana. Oleh sebab itu, Mahfud bingung kenapa dirinya tidak boleh mengumumkan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Mahfud kemudian memamerkan bahwa dirinya selalu mendapatkan informasi intelijen dari Kepala BIN setiap malam melaui pesan WhatsApp.
"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen, 'Pak, besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. 'Iya, Pak, sudah. Itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes,'" jelas Mahfud.