Mendagri Tito Karnavian Prihatin dengan Kasus Korupsi Bupati Kapuas dan Istri

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 19:04 WIB
Mendagri Tito Karnavian Prihatin dengan Kasus Korupsi Bupati Kapuas dan Istri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Suara.com/Ria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku ikut prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan sang istri, Ary Egahni Ben Bahat.

Tito Karnavian pun meminta kepada semua kepala daerah untuk berubah dan tidak terlibat tindak pidana korupsi.

"Saya prihatin dengan kejadian-kejadian (korupsi). Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah berubah," kata Menteri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Tito memerintahkan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk cepat beradaptasi ke arah gerakan anti korupsi.

Baca Juga: Izinkan Pejabat Bukber dengan Syarat Ini, Mendagri: Pahalanya Jauh Lebih Besar

"Saya ulangi, harus cepat beradaptasi pada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih," tegas Tito.

Pesan itu disampaikan Tito ketika menanggapi status Bupati Kapuas Ben Brahim S yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3/2023).

Terkait dengan kasus Bupati Kapuas, Tito menegaskan dirinya menghormati proses hukum. Ia percaya kepada KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar itu.

"Saya menghormati proses hukum. Saya enggak tahu kasusnya secara detail, saya hanya membaca media," kata Tito.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa BSBB melakukan korupsi bersama istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

Baca Juga: Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,3 Miliar

Keduanya melakukan korupsi dengan modus pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terhitung mulai Selasa (28/9/2023) hingga 16 April 2023 di Rutan KPK. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI