Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:21 WIB
Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!
Menkumham Yasonna Laoly saat ditemui wartawan di DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau Haris dan Fathia kan tidak, bebas mereka berdua mempertahankan argumentasi nanti di persidangan. Nah kalau penegak hukum semua punya standar yang sama seperti penegak hukum yang menangani kasus Haris dan Fathia, saya pikir itu bagus sekali bagi tegaknya demokrasi di kita," kata Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI