Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geram dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang seolah mempersoalkan dirinya setelah mengungkap ke publik adanya transaksi Rp 349 triliun di Kemneterian Keuangan.
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal ini disampaikan Mahfud MD sekaligus menyawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI seperti Benny K. Harman dari Demokrat hingga Arteri Dahlan dari PDIP yang mempertanyakan kewenangan Menkopolhukam mengungkap ke publik soal transaksi ratusan triliun tersebut.
Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan.
Baca Juga: Serang Balik Saat RDPU Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Telak Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.
"Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.
Mahfud kemudian menuturkan Fredrich Yunadi bisa dihukum setelah pihaknya menyatakan kalau kerja-kerjanya sudah menghalangi penyelidkan di kasus Setnov saat itu.
"Lalu (Fredrich Yunadi) laporkan orang sembarang orang dilaporin sama dia. Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap."
Baca Juga: Balas Pernyataan Arsul Sani, Mahfud MD: Jangan Main Ancam, Apa Saya Dilarang Umumkan TPPU?