Adapun Sutarno mengklarifikasi bahwa penutupan figur Bunda Maria itu atas dilatarbelakangi oleh administrasi yang belum dilengkapi oleh rumah doa. Karena itu, sang kakak yang juga pemilik rumah doa itu, menyarankan untuk menutup patung selama 1 bulan.
Sementara itu, AKBP Muharomah Fajarini yang kala itu masih menjabat Kapolres Kulon Progo, melayangkan permohonan maaf atas misinformasi yang terjadi.
Muharomah mengungkapkan bahwa simpang siur informasi terjadi lantaran ada anggotanya yang salah menangani laporan dari warga terkait penutupan figur Bunda Maria tersebut.
"Mohon maaf karena anggota (polisi) kami salah dalam penulisan narasi. Kami sudah diperintah Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman," jelas Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini yang ikut hadir bersama Sutarno di konferensi pers.
Muharomah juga turut mengklarifikasi terkait dengan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa penutupan patung Bunda Maria dengan terpal itu murni inisiatif pemilik rumah doa, bukan tekanan dari ormas.
Meski pihak kepolisian dan pemilik telah mengklarifikasi, publik hingga detik ini masih ragu apakah kejadian tersebut bebas dari keterlibatan Ormas.
Kontributor : Armand Ilham