Suara.com - Kasus penutupan figur atau patung Bunda Maria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta kini terus bergulir panjang.
Perjalanan panjang kasus ini berimbas ke karier sosok AKBP Muharomah Fajarini yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kulon Progo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Muharomah akan dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Polda DIY, sebagaimana yang tertuang dalam urat telegram bernomor ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.
Adapun kasus ini mengalami lika-liku perjalanan yang sangat panjang hingga berbuntut panjang pula.
Viral di media sosial, dinarasikan ditutup ormas
Video aksi penutupan patung Bunda Maria tersebut sempat viral di media sosial. Kala itu, narasi yang beredar mengklaim bahwa aksi tersebut dikompori oleh organisasi masyarakat atau Ormas yang keberatan figur sosok tokoh penting umat Kristiani tersebut dipertunjukkan di bulan Ramadan.
Peristiwa itu sendiri terjadi di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yakobus, pada Rabu (22/3/2023), di mana rumah doa ini terletak di Desa Bumirejo, Kulon Progo, Yogyakarta.
Ternyata inisiatif pemilik, Kapolres Kulonprogo minta maaf
Setelah ditelusuri, polisi menyimpulkan bahwa penutupan tersebut muncul karena inisiatif pemilik rumah doa.
Baca Juga: 5 Fakta Unik di Balik Kapolres Kulon Progo yang Dicopot Pascakasus Patung Bunda Maria
Pemilik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Sutarno mengaku bahwa dirinya menutup patung Bunda Maria di rumah doa atas inisiatif sang kakak Sugiharto. Penutupan patung dengan terpal itu pun dilakukan hari Rabu sekitar pukul 09.00 WIB.