Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD meminta anggota Komisi III DPR RI tidak main ancam dan asal menggertak dirinya. Mahfud lantas mengucap kalau dirinya juga bisa menggertak balik kepada anggota dewan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam RDPU terkait transaksi di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," kata Mahfud.
Sebelumnya Mahfud menyoroti sejumlah pernyataan anggota DPR ihwal transaksi ratusan miliar rupiah tersebut yang terkesan menyudutkannya.
Baca Juga: Curhat saat Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T di DPR, Mahfud MD: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok!
Mahfud mengaku hanya mengumumkan informasi berkaitan transaksi Rp 349 triliun sebagaimana laporan intelijen. Menurutnya tidak ada yang salah dari mengumumkan informasi tersebut ke publik.
Mahfud memandang pihak-pihak yang menggertak justru bisa dijerat pasal perintangan penyidikan penegakan hukum. Ia mencontohkan Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto yang kini menjalani masa hukuman 7,5 tahun penjara karena merintangi penyidikan.
"Iya dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi ya kerja, kerja kaya saudara itu orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?" kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud mengingatkan kepada anggota dewan agar tidak ada main ancam-mengancam.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama saudara," tegasnya.
Baca Juga: 'Saya Ndak Mau!' Mahfud MD Ogah Diinterupsi Saat Jelaskan Soal Rp 349 Triliun di Komisi III DPR