Bupati Kapuas Pakai Uang Hasil Korupsi Buat Bayar Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:03 WIB
Bupati Kapuas Pakai Uang Hasil Korupsi Buat Bayar Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan dana dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat dimanfaatkan untuk membayar dua lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia)," kata Ali dihubungi wartawan, Rabu (29/3/2023).

Namun, kasus dugaan korupsi yang menjerat pasangan suami istri ini masih terus didalami KPK.

Baca Juga: 5 Fakta Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya, Potong Gaji PNS Hingga Modal Pemilu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode 2013-2018 dan 2018 -2023.

"Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (28/7/2023).

Dari temuan penyidik KPK, istri Ben Brahim, Ary Egahni, juga turut ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas.

"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis.

Dana yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya.

Baca Juga: 13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB (Ben Brahim ) dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019," ungkap Johanis.

Tak hanya Ben Brahim juga menerima uang dari pihak swasta untuk perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas.

"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," ujarnya.

Temuan sementara KPK, total dana yang diduga hasil korupsi yang diterima keduanya, mencapai Rp 8,7 miliar.

"Antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI