Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan tak punya kaitan dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) tersangka kasus penganiayaan David (17). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya surat permohonan maaf Shane ke David yang menggunakan kertas berlogo AJI.
"AJI secara organisasi menyatakan tidak ada kaitan dengan kasus penganiayaan terhadap D atau tersangka Shane Lukas," kata ketua umum AJI Indonesia, Sasmito kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sasmito, penggunaan kertas berlogo AJI tersebut juga tanpa sepengetahuannya.
"AJI juga tidak mengetahui penggunaan kertas tersebut untuk surat permohonan maaf," katanya.
Baca Juga: Ayahnya Nangis Peluk Wartawan, Netizen Iba Tapi Tetap Kutuk Perbuatan Shane Lukas
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap korban segera pulih dan bisa beraktifitas kembali, serta mendapat keadilan penuh atas penganiayaan ini," imbuhnya.
Permohonan Maaf Ditolak
Sebelumya keluarga David dengan tegas menolak permohonan maaf Shane. Sebab mereka menilai permohonan maaf yang ditulis dalam surat tersebut nirempati.
"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).
Berdasar dokumen foto yang diunggah Alto lewat akun Twitter @AltoLuger surat yang ditulis Shane tersebut berisi pesan:
'Surat untuk David. Shalom/ Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik David, Papa dan mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang. Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini'.
"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tegas Alto.
"Mintalah doa yang kamu butuhkan ke keluargamu, dan mintalah maaf ke tuhanmu!," sambungnya.
Surat Ditulis Shane*
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing membenarkan bahwa surat permohonan maaf tersebut ditulis langsung oleh kliennya pada pekan lalu. Ia mengklaim permohonan maaf itu disampaikan Shane secara tulus.
"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke adik David," tutur Happy.
Happy kemudian mengantarkan surat tersebut ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat David dirawat. Namun pihak keluarga David meminta dititipkan ke resepsionis.
"Kita bawa bunga rasa empati. Kita ke sana minggu lalu kita diterima ada satu orang keluarganya. Dia bilang, ayahnya David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Shane dan Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan tersangka dalam kasua penganiayaan David. Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.