Duduk Perkara Menkes Budi Gunadi Disomasi Dokter, Berawal dari Biaya STR dan SIP

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 16:42 WIB
Duduk Perkara Menkes Budi Gunadi Disomasi Dokter, Berawal dari Biaya STR dan SIP
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Instagram/@sekretariatkabinet]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi disomasi oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional. Ini gegara statement sang menkes yang menuai kontroversi dan dinilai menyesatkan.

Kuasa Hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional, Muhammad Joni menyebut, Menkes Budi Gunadi telah memberikan pernyataan yang tidak valid terkait dengan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi dan juga Surat Ijin Praktek (SP) dokter/dokter gigi.

Secara tegas, Joni mengatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Menkes tersebut tidak sesuai dengan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

KKI memang secara formal memiliki wewenang, di mana mereka mempunyai hasil studi yang bisa dipertanggungjawabkan otoritasnya.

Baca Juga: FDPKKB Layangkan Somasi Kepada Menteri Kesehatan, Apa Tuntutannya?

Joni melanjutkan, sebagaimana pernyataan yang sudah dijelaskan oleh Ketua Konsil Kedokteran Taruna Ikrar, pembayaran STR langsung masuk ke negara.

Tidak hanya itu, Forum Dokter Peduli Ketahanan Nasional juga memandang adanya asumsi dari Menkes yang seolah melabeli dokter, bahkan memberikan stigma kepada dokter.

Menkes dinilai mengaitkan profesi dokter secara tidak berdasar dengan mahalnya harga obat karena sales and marketing expenses menjadi naik, seolah-olah dokter menjadi kausalitas (causal verband) penderitaan rakyat.

Berdasarkan alasan tersebut, Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional melayangkan peringatan lewat somasi ke Budi Gunadi. Ini demi membangun suasana agar lebih kondusif.

Tidak hanya itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama tiga hari, terhitung sejak tanggal surat somasi dilayangkan, untuk menyampaikan pernyataan resminya.

Baca Juga: Lina Mukherjee Mencak-mencak Disebut Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa: Tunggu Somasi Gua!

Respons Kemenkes RI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut buka suara terkait dengan somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB).

Berdasarkan penuturan dari Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, somasi itu disebut akan dipelajari secara lebih lanjut.

Kendati demikian, Siti turut memastikan bahwa pernyataan Menkes berdasarkan laporan dari para dokter atas ketidakseragaman biaya pengurusan izin praktik.

Terlebih, selama ini perolehan surat tanda registrasi (STR) dan juga surat izin praktik (SIP) tidak melalui sistem yang transparan.

Dalam kesempatan ini, Situ juga meluruskan maksud dari pemerintah mendukung RUU Kesehatan Omnibus Law adalah demi kesejahteraan para dokter, baik dalam proses sebelum maupun selama melakukan praktik.

Sebelumnya, pernyataan Menkes Budi Gunadi ramai disorot. Ini setelah Menkes mengatakan bahwa surat izin praktik dan surat tanda registrasi dokter membutuhkan biaya sebesar Rp 6 juta, karena mahalnya obat-obatan di Indonesia.

Dalam perkara ini, Menkes meyakini obat-obatan yang mahal di RI tidak dipicu karena pajak, melainkan karena sales and marketing expenses yang disebut relatif mahal. Karena itu, kata Menkes, ada beberapa aktivitas yang harus diperbaiki.

Sementara itu, untuk memperoleh STR, para peserta didik kedokteran wajib mempunyai sebanyak 250 SKP. Dalam hal ini, Menkes mengaku mendapatkan informasi apabila satu SKP bisa lewat satu kali seminar yang wajib membayar sebesar Rp 1 juta.

Melengkapi pernyataannya, Menkes menyebut SIP dan STR dengan biaya Rp 6 juta maksudnya termasuk dengan iuran yang dikeluarkan oleh dokter untuk Ikatan Dokter Indonesia, dan juga iuran perhimpunan dokter spesialis, dan SKP. Jadi, tidak hanya untuk pengurusan biaya administrasi STR.

Menkes menegaskan tidak sedang menuding pihak manapun untuk meraih uang dari proses perizinan praktik. Ia semata-mata merasa khawatir dengan biaya yang dikeluarkan oleh calon dokter untuk melakukan praktik. 

Pernyataan tersebut pun diprotes oleh PDPKKB. Mereka menegaskan untuk biaya penerbitan STR disebut hanya berkisar Rp 300 dan Rp 600 ribu.

Menkes pun dituding kurang melakukan riset dengan informasi yang didapatkan, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI