Balas Pernyataan Arsul Sani, Mahfud MD: Jangan Main Ancam, Apa Saya Dilarang Umumkan TPPU?

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:37 WIB
Balas Pernyataan Arsul Sani, Mahfud MD: Jangan Main Ancam, Apa Saya Dilarang Umumkan TPPU?
Menko Polhukam Mahfud MD saat hadir dalam rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di DPR. (tangkapan layar/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani sempat menyebut kalau Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan praktik TPPU. Namun, pernyataan itu langsung dibalas oleh Mahfud dengan sinis.

Jawaban Mahfud disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). RDP itu diagendakan guna membahas transaksi mencurigakan di Kemenkeu sekitar 349 triliun.

"Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita nih sama saudara. Saudara, oleh sebab itu, saudara saya ingin menegaskan kepada Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud.

Mahfud menyinggung Arsul yang pernah membicarakan kewenangannya untuk mengumumkan TPPU. Ucapan Arsul itu mengacu pada Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Dicari-cari DPR Gegara Absen Rapat Bahas Transaksi Rp 349 Triliun

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/3/2023). (Tangkap layar)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/3/2023). (Tangkap layar)

Menurutnya, meskipun tidak ada kewenangan, bukan berarti ia tidak bisa mengumumkan adanya praktik TPPU.

"Pak Arsul bicara kewenangan, menurut perpres kewenangan polhukam itu A, B, C, D. Tidak berwenang mengumumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang," jelasnya.

Sebelumnya, Arsul menyebut Mahfud dan anggota Komite Koordinasi Nasional TPPU tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan TPPU.

"Tidak ada fungsi komite untuk umumkan, untuk konpres, untuk bicara ada Rp 349 triliun terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya di satu kementerian dan lembaga, tidak ada,” kata Arsul pada Rabu (22/3/2023).

Setidaknya terdapat empat fungsi Komite TPPU yang diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fungsi yang dimaksud ialah:

Baca Juga: Mahfud MD Penuhi Undangan Komisi III Bahas Transaksi Rp349 Triliun

  1. Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  3. Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
  4. Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI