Irjen Fadil Imran Naik Pangkat Jadi Komjen Bintang Tiga usai Dimutasi, Berapa Gajinya?

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:54 WIB
Irjen Fadil Imran Naik Pangkat Jadi Komjen Bintang Tiga usai Dimutasi, Berapa Gajinya?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membantah jika tingkat premanisme meningkat di wilayah hukumnya. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran kini dimutasi menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Mabes Polri. Ia juga mendapatkan promosi jabatan menjadi pangkat Komjen tingkat tiga. Kira-kira berapa gajinya, ya?

Mutasi ini tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo."Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, SIK, M.Si. NRP 68080522 Kapolda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabaharkam Polri," demikian tertulis dalam poin kedua telegram, sebagaimana dikutip pada Rabu (29/03/2023).

Fadil Imran diketahui menggantikan Komjen Pol Arief Sulistyanto yang memasuki masa pensiun. Tak hanya mengalami mutasi, Irjen Fadil Imran juga naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi dengan pangkat bintang tiga. Nama Fadil Imran pun masuk bursa mutasi para perwira tinggi yang kini juga dimutasi oleh Kapolri Listyo Sigit.

Lalu, berapa sebenarnya gaji Komisaris Jenderal Polisi? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Jejak Karier Irjen Fadil Imran, Ini Kasus yang Ditangani saat Jabat Kapolda Metro Jaya

Gaji para perwira tinggi kepolisian diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk penetapan gaji, para perwira bintang 1 hingga bintang 4 tercantum mendapatkan gaji sebesar Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan. Besaran gaji para jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Adapun berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019 :

1. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
3. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Sebagai salah satu perwira tinggi di Polri, Fadil Imran juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, dimulai dari tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lain selaku pemegang pangkat tinggi di tubuh Polri. Sebelumnya, sosok Fadil Imran sempat disoroti karena diketahui berteman baik dengan tersangka kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Harta kekayaan milik Fadil Imran juga sempat terungkap melalui elhkpn.kpk.go.id. Tercatat, Fadil Imran memiliki harta sebesar Rp4.250.777.533 atau sekitar Rp4,2 miliar. Harta itu dia laporkan pada 26 November 2020 saat awal menjabat Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Kontroversi Ketika Dikembalikan ke Polri, Begini Reaksi Ketua KPK Saat Irjen Karyoto Diangkat Jadi Kapolda Metro

Posisi Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya digantikan oleh Irjen Pol Karyoto.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI