Suara.com - Kejadian tak mengenakkan diungkap oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief.
Ia mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum lurah di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2021 lali.
Pengalaman itu menjadi ironi, sebab pejabat KPK yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, malah menjadi korban pungli.
Sementara pungli masuk dalam kategori korupsi karena diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti apa cerita Direktur KPK kena pungli di Medan? Berikut ulasannya.
Kena pungli saat urus surat kematian
Pengalaman Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief menjadi korban pungli di Medan terungkap ketika ia menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemensetneg, Senin (27/3/2023).
Dalam kesempatan itu, ia menceritakan pengalaman itu ia alami pada 2021 lalu, ketika mengurus surat kematian ibunya.
“Hari ketiga setelah pemakaman, saya mau urus surat keterangan kematian ke lurah Kota Medan,” ujar Amir pada Senin (27/3/2023), dikutip dari akun YouTube Kemensetneg.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Medan dan Sekitarnya 29 Maret 2023
Ia ditemani oleh adiknya dan mereka tiba di kantor lurah tersebut sekitar pikul 11.00 WIB. Menurut Amir ketika itu suasana kantor lurah sedang sepi.