Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen fiktif dari hasil penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Kota Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023) kemarin.
Penggeledahan dilakukan soal kerugian negara pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).
Temuan itu selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Baca Juga: Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Segera Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
"Analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka," kata Ali.
KPK menyatakan melakukan penyidikan kerugian negara, barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar.
Modusnya berupa kuota rokok, diduga ada penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai.
"Pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Baca Juga: Harta Kekayaan Irjen Karyoto, Eks Deputi Penindakan KPK yang Jadi Kapolda Metro Jaya