Resmi Diubah Tiga Menteri, Simak Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023 Terbaru!

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:53 WIB
Resmi Diubah Tiga Menteri, Simak Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023 Terbaru!
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas menandatangani Keputusan Bersama terkait pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023, Rabu (29/3/2023). (YouTube Kemenko PMK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Keputusan diambil Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menaker dan Menpan RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Perubahan dilakukan atas pertimbangan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Karena pertimbangan itu lah kemudian pemerintah menilai perlu mengubah cuti bersama Tahun 2023.

"Memutuskan mengubah cuit bersama Tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," demikian isi keputusan yang dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Berikut daftar libur nasional Tahun 2023 menurut Keputusan Bersama 3 Menteri:

1. 1 Januari
Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. 18 Februari
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

4. 22 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI