Suara.com - Pihak keluarga AG, anak yang berkonflik dengan hukum disebut-sebut berupaya melakukan pendekatan dengan keluarga David Ozora, korban penganiayaan. Fakta itu diungkapkan perwakilan keluarga David, Alto Luger.
"Setahu saya, keluarga (AG) berupaya melakukan pendekatan ke kami," kata Alto aat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa keluarga David menolak pendekatan tersebut dan tidak ingin memaafkan terdakwa. Untuk itu, keluarga David menolak musyawarah diversi yang dilakukan hari ini.
Lebih lanjut, Alto menjelaskan alasan keluarga David menolak diversi ialah karena mereka menilai penganiayaan ini merupakan kejahatan berencana.
Baca Juga: Sidang Dilanjut Besok, Agendanya Pihak David Bakal Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG
"Ada unsut perencanaan dalam aksi tindak pidana itu. Jadi, tidak mungkin lah ada perdamaian atau pun maaf," ujar Alto.
AG baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan setelah diversi musyarawah ditolak oleh keluarga David Ozora.
Dalam sidang dakwaan itu, jaksa penuntut umum mendakwa AG dengan pasal berlapis. Hal itu diungkapkan pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini yang mengikuti jalannya persidangan perdana itu.
Dia pun memastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus itu masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
"Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," ujar Mellisa saat ditemui wartawan di PN Jaksel, siang tadi.
Keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi AG yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.