Dari sejumlah sumber yang dihimpun, pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E era Gubernur DKI Anies Baswedan yang digarap oleh KPK. Keduanya diduga bertentangan dengan Firli Bahuri Cs soal status penyelidikan kasus Formula E yang dinilai dipaksakan.
Bahkan hal itu berbuntut, dilaporkan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK. Karyoto ketika dikonfirmasi soal pelaporannya, enggan berbicara banyak.
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM," kata Karyoto pada 25 Januari lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah sejumlah kabar miring terkait mutasi Karyoto dan Endar.
"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Di mana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, pada pertengan Februari lalu.
Disebutnya promosi itu bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," katanya.
Ali membantah promosi itu berkaitan dengan kasus Formula E yang ditangani KPK.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali.
Baca Juga: Kiprah Irjen Karyoto, Eks Deputi Penindakan KPK yang Kini Jadi Kapolda Metro Jaya