Suara.com - Jika mendengar nama Pujiono atau Syekh Puji, ingatan kita bisa jadi akan kembali pada kasus nikah sirinya dengan seorang anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 lalu.
Ketika itu, pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa sempat menghebohkan publik karena dinilai mempersunting anak yang bekum cukup umur.
Beragam kritikan, nasihat hingga kecaman diarahkan pada sosok kepala plontos dan berjenggot lebat itu.
Bahkan pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto sempat menemuinya secara langsung dan memintanya untuk membatalkan pernikahannya dengan Ulfa.
Baca Juga: 5 Fakta Babak Baru Kasus Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun: Penyelidikan Disetop?
Kini Syekh Puji disebut-sebut kembali diperiksa kepolisian dengan kasus yang sama, yakni menikahi anak di bawah umur.
Ia diperiksa oleh Polda Jawa Tengah karena diduga telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun berinisial D.
Menurut Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, Polda Jateng menerima dua laporan terkait kasus yang menjerat Syekh Puji pada periode 2019-2020 lalu.
"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, pada Selasa (28/3/2023).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian menyatakan tidak menemui bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut dan akhirnya kepolisian menghentikan penyelidikannya.
Baca Juga: Ganggu Warga Ibadah di Masjid, Anak di Bawah Umur Meninggal Dihajar Massa
Terlepas dari kasus tersebut, Syekh Puji merupakan sosok yang seakan tidak telepas dari kontroversi. Lalu apa saja kontroversi yang pernah dilakukannya? Berikut ulasannya.
Nikahi anak di bawah umur lalu minta poligami
Pernikahan pria yang memiliki nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto dengan Lutfiana Ulfa sempat membuat gempar pada 2008 silam.
Sebab ketika itu, Syekh Puji yang berusia 54 tahun ngotot menikahi Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Pernikahan itu sempat diperkarakan oleh Komnas Perlindungan Anak. Ia akhirnya dijerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akhirnya ia dijadikan tersangka pada Maret 2009 dan menjalani hukuman di penjara.
Pada 2011, ketika Ulfa sudah berusia 16 tahun, Syekh Puji mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk menikah dengan Ulfa.
Setelah itu, ia sempat membuat geger lagi karena disebut mendapatkan izin untuk melakukan poligami dari Ulfa pada 2012. Namun kabar tersebut akhirnya mereda dan hilang dengan sendirinya.
Gelar Syekh sempat dipermasalahkan Nahdlatul Ulama
Pada 2003, Pujiono alias Syekh Puji mendirikan Pondok Pesantren Miftahul Jannah. Sejak itu pula, orang -orang banyak yang memanggilnya dengan gelar syekh.
Gelar tersebut sempat dipermasalahkan oleh Nahdlatul Ulama Kabupaten Semarang pada 2009. NU menganggap gelar itu dapat merusak citra Islam, terlebih Pujiono dianggap bukan ahli agama atau keturunan kiai.
Ditahan karena gunduli karyawannya
Sebelum mendirikan pesantren, Puijono diketahui merupakan seorang pengusaha kaligrafi kuningan yang sukses di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, Jawa Tengah.
Ketika menjadi pengusaha, ia pernah berurusan dengan kepolisian pada September 1998 karena menggunduli paksa sejumlah karyawan dan karyawatinya di perusahaan yang ia pimpin.
Tidak diketahui pasti yang menyebabkan ia melakukan hal tersebut, namun akibatnya Pujiono sempat mendekam di tahanan selama empat hari.
Terjun ke politik
Seakan tak puas menjadi pengusaha, Syekh Puji menjajal dunia politik dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, namun tidak terpilih.
Pada 2005, ia kembali bertarung di gelanggang politik dengan maju sebagai calon Bupati Semarang. Ketika itu ia merupakan calon dengan harta kekayaan tertinggi, yakni Rp70 miliar. Namun ia harus kembali menelan pil pahit karena gagal menjadi Bupati Semarang.
Tak terima dengan kekalahan itu, Syekh Puji menggalang massa dan menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan mengembuskan isu pesaingnya, Bupati Semarang terpilih Bambang Guritno terlibat kasus korupsi anggaran
Dalam kasus demonstrasi itu pun Syekh Puji dibacok oleh seseorang.
Bagikan zakat Rp1,3 miliar tunai
Pada September 2008, Syekh Puji juga pernah menarik perhatian publik karena membagi-bagikan zakat senilai Rp1,3 miliar secara tunai.
Uang senilai itu ia pamerkan di dalam sebuah brankas yang berisi dengan uang gepokan. Fotonya di depan brankas penuh uang itu pun sempat viral di dunia maya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan