Suara.com - AKBP Muharomah Fajarini resmi dicopot dari jabatan Kapolres Kulon Progo. Pencopotannya ini merupakan buntut dari aksi intoleransi patung Bunda Maria yang ditutup terpal. Padahal, ia dinilai sebagai salah satu pejabat Polri yang berprestasi.
Selama berkarier di ranah Polri, Fajarini sempat menorehkan prestasi dengan berbagai penghargaan. Kini, karena sebuah kasus intoleransi, dirinya harus dicopot dari jabatan yang diterimanya sekitar dua tahun lalu. Lantas, bagaimana nasibnya?
Pejabat Polri Berprestasi
Fajarini mulai menjabat sebagai Kapolres Kulon Progo sejak Agustus 2021 menggantikan AKBP Tartono. Menariknya, ia menjadi polisi wanita petama yang memimpin Polres Kulonprogo. Sementara sebelumnya, ia adalah perwira di Binmas Polda DIY.
Baca Juga: Viral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Kata Sri Sultan HB X
Mengisi jabatan Kapolres saat pandemi Covid-19, membuat Fajarini aktif melakukan pencegahan serta pengendalian. Tak hanya itu, ia juga dianggap prestasi hingga menerima sejumlah penghargaan. Salah satunya, wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dari KemenPAN-RB.
Pada tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga memberikan penghargaan kategori prima kepada 27 polres, polresta, polrestabes, dan polres metro. Polres Kulon Progo yang dipimpin Fajarini menjadi salah satu pemenangnya.
Adapun penghargaan prima itu diberikan di Aula Awaloedin Djamil, Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022) lalu. Fajarini sendiri menerangkan berbagai aspek penilaian sebelum Polres Kulon Progo menorehkan prestasi tersebut.
Aspek-aspek itu mencakup inovasi dan sistem pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat, sarana dan prasarana, hingga profesionalisme sumber daya manusia (SDM). Fajarini juga mengatakan, melalui penghargaan yang diterima, pihaknya akan terus melayani dengan baik.
Dicopot karena Kasus Intoleransi
Baca Juga: Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Aturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah
Buntut kasus intoleransi patung Bunda Maria yang ditutup terpal, AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari jabatan Kapolres Kulon Progo. Pencopotannya tercantum dalam surat telegram bernomor ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.
Melalui surat itu, sejumlah anggota Polri juga dimutasi karena Kapolri Listyo Sigit Wibowo memang tengah melakukan perombakan. Fajarini sendiri dipindahkan menjadi perwira menengah Polda DIY. Sementara jabatan Kapolres Kulon Progo dipegang AKBP Ninuk Setiyowati.
Menurut narasi video yang beredar, Polsek Lendah sempat mengatakan bahwa penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, ditutup terpal atas desakan organisasi masyarakat (ormas). Padahal, penutupan itu merupakan permintaan langsung dari pemilik. Fajarini pun meminta maaf.
"Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman," kata Fajarini, dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023).
"Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung," lanjutnya menjelaskan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti