Sidang Dilanjut Besok, Agendanya Pihak David Bakal Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:33 WIB
Sidang Dilanjut Besok, Agendanya Pihak David Bakal Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG
Pengacara korban David Ozora, Mellisa Anggraini usai menghadiri sidang tertutup AG pacar Mario Dandy. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang terdakwa anak AG (15), kekasih Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora Latumahina (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dilanjutkan Kamis (30/3/2023) besok. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum AG.

Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya hanya akan mendengarkan bantahan atas dakwaan terhadap AG.

"Nah, karena tadi kuasa hukum dari pihak AG akan melakukan yang namanya eksepsi atau bantahan, besok sidang lanjutannya," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengenai jadwal agenda sidang terdakwa anak AG besok.

Baca Juga: Tok! Diversi Ditolak Pihak David, AG Meluncur Langsung Jalani Sidang Dakwaan

"(Besok) eksepsi dari penasihat hukumnya AG," ujar Djuyamto.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Sebelumnya, musyawarah diversi terdakwa anak AG tidak membuahkan hasil setelah dilakukan secara tertutup selama sekitar 50 menit di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Untuk itu, proses hukum terhadap kekasih Mario Dandy itu dilanjutkan dengan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan. Adapun agenda sidang pertama AG yang akan digelar siang ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sekadar informasi, sidang AG terkait kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Diversi Terdakwa AGH Mendapat Penolakan Keluarga Korban Penganiayaan Cristalino David Ozora

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.

"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Mario dan Shane akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan memulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI