Akal-akalan Pasutri Tersangka Penipuan Travel Umrah, Ngaku Mulas Lalu Buang Barang Bukti ATM Di Toilet

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:10 WIB
Akal-akalan Pasutri Tersangka Penipuan Travel Umrah, Ngaku Mulas Lalu Buang Barang Bukti ATM Di Toilet
Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku Ternyata Residivis

Belakangan terungkap, praktik kejahatan penipuan ini bukan kali pertama dilakukan Mahfudz. Pada 2016 yang bersangkutan pernah dipenjara dengan kasus serupa.

Joko mengungkapkan, peran tersangka Mahfudz saat itu sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Modus yang digunakannya untuk menarik korban; menawarkan paket umrah murah berkisar Rp 13 juta hingga Rp 19 juta.

“Tersangka MA (Abi) itu residivis juga di kasus yang sama,” katanya.

Kala itu, banyaknya korban yang gagal berangkat melapor ke pihak kepolisian. Namun ia tidak membeberkan jumlah dan total kerugiannya.

“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” katanya.

Kekinian ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI