Jadi Bancakan Korupsi Ditjen Minerba, Ternyata Besaran Tukin PNS Kementerian ESDM Bikin Ngiler!

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:47 WIB
Jadi Bancakan Korupsi Ditjen Minerba, Ternyata Besaran Tukin PNS Kementerian ESDM Bikin Ngiler!
Kementerian ESDM? (suara.com/Adhitya Himawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK kembali mengusut kasus yang menyeret para pejabat di lingkup Kementerian. Kali ini, dugaan adanya korupsi pembayaran tunjangan kinerja alias tukin pegawai Kementerian ESDM terendus oleh KPK. Memang berapa besaran tukin para pegawai?

Mencuatnya kasus korupsi ini ditindaklanjuti oleh KPK dengan menggeledah salah satu tersangka yang diduga adalah petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri pun membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Hari ini dilakukan (penggeledahan) di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, di Depok, Jawa Barat," ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Gaji ke-13 Buat PNS Bakal Dibayarkan Pada Juni 2023

Walaupun membenarkan adanya penggeledahan, namun Ali belum mau menjelaskan rumah siapa yang mereka geledah.

"Nanti perkembangannya (penggeledahan) akan kami sampaikan," ujarnya. Kasus ini pun dikaitkan dengan adanya pemeriksaan BPK yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan di setiap lembaga terkait setiap periodenya.

Lalu, berapa sebenarnya besaran tunjangan kinerja dari para pegawai Kementerian ESDM ini? Simak inilah selengkapnya.

Besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018. Peraturan ini pun disesuaikan dengan kelas jabatan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai jabatan yang diemban. Adapun rincian dari tunjangan kinerja para pegawai Kementerian ESDM adalah sebagai berikut :

1. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 17 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 33.240.000,00 per bulan.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah 4 Lokasi

2. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 16 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 27.577.500,00 per bulan.

3. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 15 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 19.280.000,00 per bulan.

4. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 14 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 17.064.000,00 per bulan.

5. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 13 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 10.936.000,00 per bulan.

6. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 12 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 9.896.000,00 per bulan.

7. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 11 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 8.757.600,00 per bulan.

8. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 10 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.979.200,00 per bulan

9. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 9 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.079.200,00 per bulan

10. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 8 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4.595.150,00 per bulan

11. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 7 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.915.950,00 per bulan

12. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 6 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.510.400,00 per bulan

13. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 5 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.134.250,00 per bulan

14. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 4 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.985.000,00 per bulan

15. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 3 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.898.000,00 per bulan

16. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 2 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.708.250,00 per bulan

17. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 1 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.531.250,00 per bulan.

Besaran tunjangan ini juga disesuaikan dengan jabatan yang diemban. Kenaikan pangkat juga dapat mempengaruhi tunjangan kinerja yang didapatkan oleh setiap pegawai Kementerian ESDM.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI