Suara.com - Ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam sidang terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan perwakilan keluarga David, Alto Luger.
Alto menyebut, selain itu sang ayah, sosok paman David, Rustam Hatala juga bakal turut bersaksi selaku orang yang berperan membuat laporan polisi (LP).
Lebih lanjut, sidang bagi terdakwa anak AG akan berlangsung cepat. Pemeriksaan terhadap saksi bakal digelar usai tim penasihat hukum AG menyampaikan eksepsi.
"Menurut undang-undang, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak, itu proses persidangannya sampai kepada vonis tidak boleh lebih dari 10 hari," ungkap Alto saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Diversi Ditolak Keluarga David, AG Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan
Sebelumnya, musyawarah diversi terdakwa anak AG tak membuahkan hasil setelah dilakukan secara tertutup selama kurang lebih 50 menit di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Untuk itu, proses hukum terhadap kekasih Mario Dandy itu dilanjutkan dengan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan. Adapun agenda sidang pertama AG yang akan digelar siang ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sekadar informasi, sidang AG terkait kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Keluarga David Pastikan Diversi AG Berakhir Deadlock, Apa Maksudnya?
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.
Mario dan Shane akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan memulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).