Sepak Terjang Kapolda Metro Jaya Baru Irjen Karyoto, Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:38 WIB
Sepak Terjang Kapolda Metro Jaya Baru Irjen Karyoto, Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK
Irjen Karyoto dipilih menjadi Kapolda Metro Jaya yang baru. (ANTARA/Ilham Kausar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Karyoto resmi menyandang sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang kini dimutasi ke posisi Kabaharkam Polri. Hal tersebut diketahui usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merombak pejabat di institusi Polri.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor ST/713/III/KEP/2023 tertanggal 27 Maret 2023. Terkait jabatan barunya, sepak terjang Irjen Karyoto pun disorot. Ia sempat terlibat kasus Formula E DKI Jakarta saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sepak Terjang Irjen Karyoto

Sebelum dipercaya menjadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sejak 2015 terlebih dahulu malang melintang di Bareskrim Polri. Ia kemudian ditugaskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu. 

Baca Juga: Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Siapkan Plt Deputi Penindakan

Adapun jabatan yang pernah diemban Karyoto di Bareskrim Polri, yakni Penyidik Utama Tk II Dit III/Kor Dan WCC (2010), Kasubdit III Dittipidkor (2011), Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus (2015), dan Analis Kebijakan Utama bidang Pidkor (2015).

Melalui jabatan di KPK, Karyoto kerap menangani kasus korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat nama Edhy Prabowo. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta enam orang lainnya itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, selang tiga tahun, Karyoto bersama Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dikembalikan ke Polri. Rekomendasi pengembalian ini disebut-sebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta.

Karyoto dan Endar diketahui menolak untuk menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan karena keduanya belum menemukan bukti kuat. Dalam perkara tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah sempat diperiksa KPK.

Namun, alasan itu dibantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dikatakannya, pengembalian Karyoto dan Endar berhubungan dengan pengembangan karier setiap pegawai yang ditugaskan di KPK. Sebelumnya, dua anggota Polri ini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dipanggil untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Berharta Rp 7,7 Miliar

Adapun duduk perkaranya karena diduga melawan perintah atasan. Laporan itu dikonfirmasi oleh anggota Dewas Syamsuddin Haris pada 24 Januari 2023 lalu. Ia mengungkap pelapor berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun terkait namanya, ia tidak ingat.

Penyelidikan kasus Formula E digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 10 Januari 2023. Tim penindakan termasuk Karyoto dan Endar Priantoro pun diikutsertakan. Mereka memilih tidak menaikkan status perkara karena belum menemukan bukti yang kuat.

Terkait pengembalian Karyoto dan Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun mengkonfirmasi bahwa rekomendasi ini tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus Formula E. Proses itu dilakukan untuk pengembangan karier mereka di Polri.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI