Suara.com - Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan senilai Rp2,5 miliar yang terjadi di Polres Samosir, Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Hingga kini sejumlah mantan anggota dan kapolres Samosir diperiksa Propam Polda Sumut terkait dugaan penggelapan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Bripka Arfan Saragih (Bripka AS).
Sebelumnya diketahui, dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Bripka Arfan dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan Samosir disebut sudah berlangsung sejak 2018 hingga awal 2023.
Belakangan, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin (6/3/2023).
Ia diduga bunuh diri dengan menenggak racun jenis sianida. Lantas seperti apa modus Bripka Arfan Saragih dalam menggelapkan pajak? Berikut ulasannya.
Beri nota palsu ke masyarakat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, selama ini Bripka Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan Samosir memberi kertas atau nota palsu kepada masyarakat.
Menurut dia, notes pajak merupakan kertas yang ada bersama dengan STNK atau Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNPB.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mencetak sendiri notes tersebut, bukan resmi dari UPT Samsat pangururan, Samosir.
Baca Juga: Kapolres dan Sejumlah Mantan Kapolres Samosir Diperiksa Kasus Penggelapan Pajak
"Mereka juga memberikan notes pajak asli tetapi palsu. Artinya notes pajak yang diberikan kepada wajib pajak adalah bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh kantor Samsat,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada awak media Selasa (28/3/2023).