Rapat Mahfud Md dan Komisi III DPR Terkait Transaksi Rp349 Triliun Digelar Sore Ini

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 11:30 WIB
Rapat Mahfud Md dan Komisi III DPR Terkait Transaksi Rp349 Triliun Digelar Sore Ini
Menko Polhukam Mahfud MD. [Dok. Humas Kemenkopolhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan agenda, hari ini, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud Md, untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa rapat ini akan dihadiri oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dipimpin oleh Menko Polhukam.

Namun, jika transaksi tersebut terkait dengan pajak, maka Sri Mulyani akan dipanggil untuk memberikan keterangannya. Rapat ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai temuan PPATK terkait dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.

Jika rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi.

Baca Juga: DPR: Jangan Sampai Sepak Bola Indonesia Keluar dari Ekosistem Internasional FIFA

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Mahfud Md untuk memberikan penjelasan terperinci mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun secara terbuka dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang. Mahfud Md sendiri siap memberikan penjelasan tanpa ada yang ditutup-tutupi pada rapat di Komisi III DPR hari ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terkait transaksi sebesar Rp 349 triliun yang sebelumnya disebut-sebut berada di Kementerian Keuangannya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa surat dari PPATK terkait transaksi tersebut di luar standar prosedur. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret.

Selama ini, PPATK telah berkoordinasi dengan Kemenkeu, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, ini adalah pertama kalinya PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan dalam bentuk rekapitulasi. Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat apa pun dari PPATK ketika Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan ke publik soal Rp 300 triliun.

Baca Juga: Tantang Trio Legislator, Mahfud MD Siap Bongkar Transaksi Rp 349 T Di Senayan Sore Nanti, Rapat Bakal Panas?

Setelah itu, baru Sri Mulyani menerima surat yang berisi rekapitulasi surat PPATK dari 2009 hingga 2023. Surat tersebut tidak memiliki angka tertentu, dan berisi daftar seluruh surat-surat PPATK yang telah dikirimkan sejak tahun 2009. Pada tanggal 13 Maret, Kepala PPATK mengirimkan surat kedua yang hampir memiliki format yang sama.

Surat tersebut berisi daftar seluruh surat yang telah dikirimkan PPATK ke berbagai instansi dengan total transaksi sebesar Rp 349 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI