Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan musyawarah diversi terdakwa anak AG tidak membuahkan hasil setelah dilakukan secara tertutup selama sekitar 50 menit di ruang mediasi lantai 2 PN Jakarta Selatan.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto, Rabu (29/3/2023).
Untuk itu, proses hukum terhadap pacar Mario Dandy itu dilanjutkan dengan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang pertama AG yang akan digelar siang ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Diversi, Keluarga AG dan Kubu David Ozora Bertemu di Ruang Mediasi
Lebih lanjut, Djuyamto mengaku tidak bisa memastikan alasan keluarga David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy tidak mau menyelesaikan perkara ini di luar persidangan.
Tutupi Wajah Pakai Jaket
Dalam sidang diversi perdana kasus David, AG tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.20 WIB dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam.
AG turun dari mobil dengan mengenakan kemaja putih yang dipadukan dengan merah muda.
Saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepala AG ditutupi jaket berwarna biru. Dia langsung diarahkan menuju ruang tahanan.