Suara.com - Salah satu menteri Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tetap menghadiri buka puasa bersama Anies Baswedan dan para pejabat lainnya pada Sabtu (25/3/2023) di NasDem Tower. Ia menyampaikan kedatangannya di acara tersebut hanya untuk silaturahmi dan tak enak menolak undangan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh.
Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan bagi para pejabat pemerintah termasuk menteri agar tidak menggelar buka puasa bersama. Berikut ulasannya dan apakah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian atau siapapun yang melanggar bisa diberikan sanksi?
Jokowi Larang Pejabat Bukber
Diketahui bahwa Presiden Jokowi mengarahkan agar para pejabat pemerintah tidak menggelar acara buka puasa bersama atau bukber pada Ramadhan kali ini. Larangan tersebut berlaku bagi menteri, kepala lembaga, sampai pejabat daerah.
Baca Juga: Ogah Ikut Campur Soal Timnas Israel, Airlangga Golkar: Saya Ketum Wushu
Arahan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan soal penyelenggaraan buka puasa bersama. Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun telah mengonfirmasinya pada Rabu (22/3/2023).
Larangan itu didasari oleh penanganan Covid-19 di Indonesia yang masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi. Di sisi lain, pejabat pemerintah juga kekinian tengah menjadi sorotan publik sehingga mereka diminta berbuka puasa dengan sederhana.
"Untuk itu (karena sedang disorot publik) presiden meminta jajaran pemerintah, ASN/PNS, berbuka puasa bersama dengan sederhana," kata Pramono, Sabtu (25/3/2023).
Pramono juga menyebut bahwa larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat tetap bisa menggelar buka puasa bersama. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta agar menindaklanjuti arahan itu kepada para gubernur, wali kota, dan bupati.
Kemudian, bagi para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, hingga kepala daerah diminta agar mematuhi arahan yang ditetapkan Presiden Jokowi. Lalu, meneruskan informasi larangan itu kepada semua pegawai pada instansi masing-masing.
Baca Juga: Bupati Kapuas Ben Brahim Jadi Tersangka Korupsi, Airlangga Hartarto: Kita Serahkan ke Hukum
Sementara terkait sanksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengiyakan keberadaan hal itu. Kategori hukumannya mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Jenisnya akan dikaji oleh inspektorat di tiap instansi. Bisa jadi berupa lisan, tulisan, dan lain sebagainya.
"Bila ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” beber Anas dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti