Suara.com - Sidang diversi perdana AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora mulai digelar hari ini. Sidang yang dijalani pacar Mario Dandy itu digelar di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan diversi dilakukan secara tertutup dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut juga dihadiri keluarga AG hingga kubu David selaku korban.
"Diversi sudah mulai, yang hadir keluarga terdakwa AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," kata Djuyamto, Rabu (29/3/2023).
Namun, dia tidak merinci siapa sosok yang hadir sebagai keluarga korban dan terdakwa. Pasalnya, Djuyamto mengaku harus memeriksa daftar hadir untuk memastikan nama-nama pihak yang ada di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, sidang AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel setelah berkas perkaranya sudah dilimpahkan.
"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan memulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Adapun agenda yang sudah dijadwalkan adalah tahap musyawarah diversi pertama.
Baca Juga: Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Diversi Kasus David Ozora Hari Ini, Agnes Tutupi Muka Pakai Jaket
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.