Suara.com - Saut Maruli Tua Pasaribu, ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menjadi hakim tunggal kasus AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17). Sebelumnya, Ketua PN Jaksel itu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu namun belakangan diganti.
Pergantian hakim tunggal kasus AG itu disebabkan karena alasan kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel. Sebagai pengganti, PN Jaksel menunjuk Sri Wahyuni Batubara untuk memimpin sidang AG. Simak sepak terjang Saut Maruli Tua Pasaribu yang batal jadi hakim tunggal kasus AG berikut ini.
Sepak Terjang Saut Maruli Tua Pasaribu
Saut Maruli Tua Pasaribu lahir pada 19 Oktober 1966. Saat ini, Saut Maruli menjabat sebagai Ketua PN Jaksel dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria 56 tahun ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1992.
Baca Juga: Sidang AG Digelar Hari Ini, Ayah David Ozora: Hari Ini Waktunya Perlawanan
Dia merupakan hakim senior yang telah menjadi ketua di sejumlah Pengadilan Negeri. Sebelum jadi Ketua PN Jaksel, Saut Maruli pernah menjabat sebagai Ketua PN Kabanjahe, PN Pekanbaru dan PN Medan.
Nama Saut ramai diperbincangkan saat lembaga yang diketuainya menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Oktober 2022 lalu. Saut sebagai ketua pengadilan punya peran besar dalam penentuan siapa saja hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara pembunuhan dan obstraction of justice. Ketegasan Saut menjawab keraguan publik terkait persidangan Ferdy Sambo dengan memutuskan sidang digelar terbuka.
Batal Jadi Hakim Tunggal Kasus AG
Saut Maruli Tua Pasaribu digantikan oleh Sri Wahyuni Batubara untuk menjadi hakim tunggal kasus AG. Dia diganti karena punya banyak kegiatan sebagai pimpinan. Selain itu, hakim yang berhak menyidangkan anak yang berhadapan dengan hukum seperti AG pun telah memiliki sertifikasi khusus.
Sementara itu dalam Peradilan Pidana Anak (SPPA), tahapan pertama yang dilakukan adalah diversi yang diagendakan digelar pada Rabu (29/3/2023). Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: 'Brengsek Lo Shane', Netizen Geram Perkara Surat untuk David Ozora, Kenapa?
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan AG (15). Ketiganya dijerat pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.
Kontributor : Trias Rohmadoni