Suara.com - Beredar narasi yang mengklaim bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman mati karena kasus tilap barang bukti sabu yang melibatkannya.
Narasi tersebut diunggah oleh kanal YouTube RODA POLITIK pada 28 Maret 2023. Akun ini mengunggah thumbnail atau sampul video yang memperlihatkan suasana persidangan Teddy Minahasa dengan narasi seolah-olah hakim memvonis hukuman mati.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.
"KEPUTUSAN HAKIM SUDAH FINAL TEDDY MINAHASA DIVONIS HUKUMAN MATI??"
Lantas, benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, klaim yang menyebutkan Teddy Minahasa divonis hukuman mati itu tidak benar.
Faktanya, video yang diunggah oleh kanal YouTube RODA POLITIK itu sama sekali tidak membahas bahwa Teddy Minahasa divonis hukuman mati.
Dari awal sampai akhir video, narator hanya membacakan artikel yang identik dengan berita yang dipublikasikan akurat.co pada 25 Maret 2023 berjudul "Tuntutan Hukuman Mati Buat Teddy Minahasa Sangat Wajar".
Video tersebut merupakan hasil editan yang menampilkan potongan-potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.