CEK FAKTA: Benarkah Teddy Minahasa Divonis Hukuman Mati?

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:29 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Teddy Minahasa Divonis Hukuman Mati?
CEK FAKTA: Benarkah Teddy Minahasa Divonis Hukuman Mati? [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi yang mengklaim bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman mati karena kasus tilap barang bukti sabu yang melibatkannya.

Narasi tersebut diunggah oleh kanal YouTube RODA POLITIK pada 28 Maret 2023. Akun ini mengunggah thumbnail atau sampul video yang memperlihatkan suasana persidangan Teddy Minahasa dengan narasi seolah-olah hakim memvonis hukuman mati.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.

"KEPUTUSAN HAKIM SUDAH FINAL TEDDY MINAHASA DIVONIS HUKUMAN MATI??"

Baca Juga: Pengadilan Agama Jaksel, Ungkap Fakta Soal Kabar Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni, Begini Katanya

Lantas, benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran, klaim yang menyebutkan Teddy Minahasa divonis hukuman mati itu tidak benar.

Faktanya, video yang diunggah oleh kanal YouTube RODA POLITIK itu sama sekali tidak membahas bahwa Teddy Minahasa divonis hukuman mati.

Dari awal sampai akhir video, narator hanya membacakan artikel yang identik dengan berita yang dipublikasikan akurat.co pada 25 Maret 2023 berjudul "Tuntutan Hukuman Mati Buat Teddy Minahasa Sangat Wajar".

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Ngamuk, Terungkap Dalang Korupsi Rp 300 T, Kaki Tangan Jokowi

Video tersebut merupakan hasil editan yang menampilkan potongan-potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.

Dalam video pertama menampilkan pendapat pengamat mengenai kemungkinan tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa. Namun, hal itu menjadi ragu karena adanya KUHP baru.

Selain itu, Teddy Minahasa juga dinilai bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dari para terdakwa lainnya. Video lain menampilkan pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Teddy Minahasa.

Setelah dilihat sampai akhir, video sama sekali tidak menampilkan bahwa Teddy Minahasa telah divonis hukuman mati. Namun, video hanya menampilkan sejumlah pendapat dan kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan kepada mantan Kapolda Sumbar itu.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa baru akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023 besok di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, narasi yang mengklaim Teddy Minahasa divonis hukuman mati adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI