Hukum Buka Puasa Tidak Pada Waktunya, Khalid Basalamah: Wajib Mengganti, Waspada Suara Aplikasi Adzan!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 09:28 WIB
Hukum Buka Puasa Tidak Pada Waktunya, Khalid Basalamah: Wajib Mengganti, Waspada Suara Aplikasi Adzan!
Ilustrasi buka puasa bersama (Freepik) - Hukum Buka Puasa Tidak Pada Waktunya, Khalid Basalamah: Wajib Mengganti, Waspada Suara Aplikasi Adzan!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seringkali suara tilawah jelang buka puasa disangka sebagai kumandang azan Magrib sehingga ada sejumlah umat Muslim yang berbuka puasa sebelum waktunya. Lantas, bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya? Apa hukumnya? 

Mengenai hukum bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya, tertuang dalam beberapa hadis. Ini disampaikan juga oleh Ust Khalid melalui ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada 6 Mei 2023.

Adapun beberapa hadis dalam video cermah Ust Khalid Basalamah mengenai hukum buka puasa tidak pada waktnya yaitu sebagai berikut:

"Hendaknya waspada agar tidak berbuka sebelum waktunya. Karena Rasulullah SAW dalam mimpinya pernah melihat sekelompok kaum yang digantung terbalik kepalanya di bawah dan pada setiap sudut-sudut mulut mereka bercucuran darah dan sobek. Maka tat kala beliau bertanya tentang mereka, diberitahukan bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya." (HR Ibnu Khuzaimah)

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Rabu 29 Maret 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya

Selain hadis di atas, hukum buka puasa sebelum tiba waktunya bisa dilihat juga dalam Sahih At Targhib jilid 1 halaman 420 yang bunyinya sebagai berikut:

"Maka barang siapa yang meyakini atau menurut dugaan kuatnya atau ragu-ragu ia telah berbuka puasa sebelum waktu maghrib tiba, maka ia wajib mengganti atau meng-qada puasanya (karena hukum asalnya bahwa siang masih ada)."

Ust Khalid Basalamah juga menyampaikan, hukum buka puasa sebelum waktunya tiba bisa juga dilihat pada Fatwa Lajnah al Daimah jilid 10 halaman 287 seperti berikut ini:

"Maka dari itu hendaklah waspada berpegang kepada berita anak kecil dan sumber-sumber yang kurang dipercaya. Dan demikian pula hendaknya memperhatikan waktu antara satu kota atau daerah dengan kota lainnya disaat mendengar adzan lewat radio, televisi, ataupun lainnya."

Di akhir video, Ust Khalid Basalamah menyampaikan juga bahwa zaman sekarang  ada aplikasi, tiba-tiba adzan kedengaran dari ruangan yang tertutup gorden dan gelap sehingga dikira suara adzan dari aplikasi tersebut sudah masuk waktu magrib.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Malang, Rabu 29 Maret 2023

Atau tiba-tiba ada anak-anak yang bilang 'udah azan udab azan' buru-buru pada buka puasa, padahal masih 15 menit lagi. Maka harus lebih hati-hati agar terhindar dari buka puasa sebelum waktunya.

Demikian bahasan mengenai hukum bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI