6 Fakta Sidang Perdana AG yang Digelar Maraton dan Tertutup Hari Ini, Ada Pergantian Hakim

Rabu, 29 Maret 2023 | 09:08 WIB
6 Fakta Sidang Perdana AG yang Digelar Maraton dan Tertutup Hari Ini, Ada Pergantian Hakim
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) akan menjalani sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap David (17), Rabu (29/3/2023) hari ini. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Dalam sidang AG yang berupa diversi atau musyawarah tersebut, ada sejumlah fakta-fakta menarik. Mulai dari pergantian hakim, dilakukan secara tertutup dan maraton, hingga langkah selanjutnya apabila diversi itu ditolak. Berikut informasi selengkapnya.

1. Ganti Hakim

Ada pergantian hakim yang akan menangani sidang perdana AG. Sebelumnya, posisi ini diisi oleh Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, namun digantikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Sepak Terjang Sri Wahyuni, Hakim Kasus Tamara Bleszynski yang Ditunjuk Adili AG Eks Pacar Mario Dandy

Dijelaskan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, adanya pergantian hakim dalam sidang AG karena jadwal kerja Saut yang padat. Kesibukannya sebagai ketua PN dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penanganan perkara yang menjadi tak maksimal.

2. Berlangsung Tertutup

Sidang perdana AG dipastikan akan digelar secara tertutup. Alasannya karena ia masih berusia anak-anak dan ada pasal yang mengaturnya. Persidangan itu sendiri rencananya berupa diversi atau musyawarah yang diikuti pihak-pihak tertentu.

"Iya (sidang anak AG tertutup) jam 10.00 WIB. Agenda musyawarah diversi. Hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).

3. Sidang Maraton

Baca Juga: Laporkan Mario Dandy karena Nama Baik Tercemar, Ini Fakta-fakta di Balik Pemeriksaan Amanda

AG akan menjalani sidang maraton selama satu minggu yang dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, yang menerima informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG akan dikebut dalam arti maraton. Dalam satu minggu sudah akan segera diputus," ungkap Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Adapun alasannya, kata Mellisa, karena pengadilan mempunyai waktu yang terbatas. Dalam hal ini, masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Untuk itu, pihaknya juga akan berdiskusi soal hak-hak korban.

"Karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak (AG). Makanya di hari ini kita diskusi lebih lanjut terkait dengan hak-hak apa saja yang menyangkut kepada pemulihan korban," lanjut Mellisa.

4. PN Jaksel Minta Keluarga David Tegas

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, juga meminta ketegasan dari pihak keluarga David dalam musyawarah diversi tersebut. Sebab, jika tidak demikian atau bahkan datang ke sidang itu, maka hakim akan menggelar diversi yang kedua. Hal ini tentu bisa merugikan mereka.

"Lebih bagus datang untung menyatakan sikapnya secara tegas karena nanti kalau tidak datang bisa saja oleh hakimnya dibikin undangan lagi diversi yang kedua. Tegas aja nyatakan sejak awal. Sama seperti ketika mereka menyatakan diversi di penyidikan. Mereka kan tegas menyatakan bahwa datang gitu," jelas Djuyamto, Selasa (28/3/2023).

5. Prediksi Kuasa Hukum David

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, memprediksi bahwa sidang perdana AG akan membahas soal keringanan hukuman dengan diversi. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan penolakan diversi dan proses itu akan berakhir deadlock.

"Besok adalah sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG, di mana besok secara prosedur akan dilakukan yang namanya diversi. Besok dari pihak keluarga didampingi oleh saya. Sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi sehingga tentu saja akan deadlock," kata Mellisa.

6. Langkah Selanjutnya Jika Diversi Gagal

Diketahui sebelumnya bahwa pihak David akan menolak diversi dan prosesnya akan berakhir deadlock. Langkah selanjutnya setelah diversi ditolak adalah proses hukum masuk ke dalam pokok perkara, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa.

"(Setelah diversi ditolak) akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," ujar Mellisa.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI