Tantang Trio Legislator, Mahfud MD Siap Bongkar Transaksi Rp 349 T Di Senayan Sore Nanti, Rapat Bakal Panas?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 09:06 WIB
Tantang Trio Legislator, Mahfud MD Siap Bongkar Transaksi Rp 349 T Di Senayan Sore Nanti, Rapat Bakal Panas?
Menko Polhukam Mahfud MD. (tangkap layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Panas Mahfud MD Vs Trio DPR Arteria-Benny K Harman Dan Arsul Sani

Sebelumnya, Mahfud Md sempat menantang trio legislator di Komisi III DPR RI yang disebutnya memberikan pernyataan keras terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

"Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen," ujar Mahfud MD lewat kicaunnya di Twtter pada Minggu (26/3/2022).

Kicauan Mahfud Md itu merujuk pada saat RDP antara Komisi III dengan Kepala Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan di Komisi III bernada lantang.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahkan sampai menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sanksinya, tutur Arteria melanjutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

Tak hanya Arteria, anggota lain yakni Benny K Harman ikut 'menyentil' Mahfud Md selaku Menko Polhukam. Menurut dia, Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seharusnya langsung menyelesaikan masalah tersebut alih-alih mengumumkannya ke publik.

Baca Juga: Fakta-fakta Sri Mulyani dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Mengapa Pak Mahfud mengumumkan itu kepada publik, ya kan? Kalau ada masalah kan dia harus selesaikan bukan mengumumkan kepada publik," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Politikus Partai Demokrat itu juga ingin meminta ketegasan dari Mahfud soal status hukum transaksi janggal Kemenkeu. Jika itu bagian TPPU, ia heran kenapa selama ini hal itu tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Benny juga mempertanyakan Mahfud apakah laporan tersebut juga telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Omongan Mahfud tindakan Mahfud yang kena dampaknya itu adalah presiden, yang kena dampaknya itu adalah pemerintahan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI