Suara.com - Sidang perdana AG, kekasih Mario Dandy di dalam kasus penganiayaan David dilakukan hari ini, Rabu (29/3/2023) di PN jakarta Selatan. Persidangan akan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni. Simak sepak terjang Sri Wahyuni berikut ini.
PN Jaksel sebelumnya sudah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai hakim tunggal dalam persidangan AG, namun akhirnya digantikan oleh hakim Sri Wahyuni.
Penggantian hakim tunggal terhadap pelaku AG ini dilakukan lantaran kesibukan Saut sebagai Ketua PN Jaksel. Hakim Sri Wahyuni sendiri diakui pihak PN sudah bersertifikat persidangan anak. Hal ini pun membuat Saut menunjuk langsung Sri yang akan mengadili pelaku AG.
Sosok Sri Wahyuni pun kini menjadi sorotan publik. Lalu, siapa sebenarnya Sri Wahyuni dan bagaimana sepak terjangnya di dunia pengadilan? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Laporkan Mario Dandy karena Nama Baik Tercemar, Ini Fakta-fakta di Balik Pemeriksaan Amanda
Hakim Sri Wahyu sendiri kini tercatat sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wanita asal Sumatera Utara ini memiliki pangkat sebagai Pembina Utama Madya dengan golongan IV/d. Sebelumnya, Sri juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan dan Hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Nama Sri Wahyuni sendiri pernah muncul di publik saat dirinya ditunjuk sebagai mediator dalam kasus wanprestasi yang dilayangkan kepada artis Tamara Bleszynski oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski pada Februari 2023 lalu.
Mediasi ini pun dilakukan demi mendamaikan Tamara dan sang kakak. Hingga kini, kasus Tamara dan kakaknya belum juga rampung karena jalur mediasi selalu gagal dilakukan.
Hakim Sri Wahyuni sendiri sudah lama berkecimpung di dunia hakim. Setelah berhasil menyelesaikan pendidikan magisternya, Sri Wahyuni ditempatkan sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.
Agenda musyawarah diversi juga akan dilaksanakan hari ini, Rabu (29/03/2023) dan akan dilakukan secara tertutup. Sri Wahyuni yang bertindak sebagai hakim tunggal juga akan menjadi mediator dalam persidangan ini.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan
Pihak Humas PN Jaksel, Djumyanto mengungkap bahwa Sri Wahyuni akan bertindak dari awal tahapan diversi sebagaimana diberlakukan di dalam ubdang-undang untuk mengadili anak.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkap Djumyanto.
Kontributor : Dea Nabila