Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Anastasia Pretya Amanda (APA), saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pemanggilan dan pemeriksaan pun dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya kepada Amanda pada Senin, (27/03/2023).
Pemeriksaan ini pun dilakukan selama 2,5 jam dan akhirnya mengungkap fakta baru. Simak inilah fakta-fakta pemeriksaan Amanda selengkapnya.
1. Laporkan Dandy dan AG
Laporan Amanda yang terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut menuliskan bahwa Amanda melaporkan Mario Dandy dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Pihak Amanda pun mengungkap Amanda sampai harus kehilangan pekerjaan atas fitnah yang dibuat oleh Dandy dan AG yang mengatakan bahwa Amanda sebagai sosok 'pembisik'.
2. Dicecar banyak pertanyaan
Usai menghadiri pemeriksaan selama 2,5 jam, Amanda mengaku dicecar banyak pertanyaan.
"Ditanya 13 pertanyaan," kata Amanda di Polda Metro Jaya, Senin (27/03/2023) kemarin.
Pemeriksaan selama 2,5 jam tersebut juga mengungkap soal keterlibatan Amanda yang ditepisnya karena mengaku sudah tidak punya hubungan dengan Mario Dandy jauh sebelum kejadian, sehingga tuduhan terhadapnya membuat Amanda berang. Kuasa hukum Amanda, Enita juga mengungkap pertanyaan yang diajukan penyidik soal laporan Amanda.
"(Ditanya) kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu. Ditanyakan kapan, apa, di mana saja medianya, kemudian berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang di Polres Metro Selatan," ujar Enita.