Praktik penipuan ini belakangan terungkap bukan kali pertama dilakukan oleh Abi. Pada 2016 yang bersangkutan pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Joko mengemukakan peran tersangka Abi saat itu sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Modus yang digunakannya untuk menarik korban; menawarkan paket umrah murah berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
"Tersangka MA (Abi) itu residivis juga di kasus yang sama," katanya.
Kala itu, lanjut Joko, banyaknya korban yang gagal berangkat melapor ke pihak kepolisian. Namun ia tidak membeberkan jumlah dan total kerugiannya.
"Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi," tuturnya.
Kekinian Abi bersama istrinya Bunda dan Hermansyah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Joko.