Suara.com - Pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) bersama Halijah Amin alias Bunda (48) melarikan diri ke Yogyakarta usai menipu dan menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi. Sepasang suami istri ini memilih kota pelajar sebagai tempat pelariannya karena alasan biaya hidup murah.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menyebut Abi dan Bunda merupakan warga Tangerang, Banten. Mereka ditangkap Satgas Antimafia Umrah di Hotel Adillah Syariah, Yogyakarta, pada 27 Februari 2023 lalu.
"Tersangka sengaja kabur ke Yogyakarta karena dikejar-kejar (jemaah korban penipuannya). Alasannya memilih kabur ke Yogyakarta karena katanya biaya hidup di sana murah," kata Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Dalam melancarkan praktik kejahatan penipuan ini, Abi dan Bunda dibantu tersangka Hermansyah. Lelaki 59 tahun itu berperan sebagai Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan agen travel umrah milik Abi dan Umi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Salah satu korban bernama Abdus melapor terlantar bersama 15 jemaah lainnya tak bisa pulang ke Indonesia.
Berdasar dokumen yang diterima Suara.com, Abdus bersama 63 rombongan jemaah umrah travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri sedianya dijadwalkan pulang ke Indonesia 18 September 2022. Namun batal dengan alasan masalah visa.
Singkat cerita setelah dua kali pindah hotel di Arab Saudi, 48 jemaah akhirnya dipulangkan pada 29 September 2022. Sedangkan Abdus dan 15 jemaah lainnya terlantar tanpa ada kabar dari travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dari hasil penyelidikan awal tercatat total korban dalam kasus penipuan ini mencapai 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir berkisar Rp91 miliar.
"Itu (nilai kerugiannya) masih bisa berkembang. Karena memang diduga cabangnya banyak di mana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ujar Joko.
Hasil daripada kejahatan ini dipergunakan ketiga tersangka untuk membeli sejumlah aset. "Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Ada juga yang sudah diberangkatkan, tapi di sana ditelantarkan," imbuh Joko mengungkap.
Praktik penipuan ini belakangan terungkap bukan kali pertama dilakukan oleh Abi. Pada 2016 yang bersangkutan pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Joko mengemukakan peran tersangka Abi saat itu sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Modus yang digunakannya untuk menarik korban; menawarkan paket umrah murah berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
"Tersangka MA (Abi) itu residivis juga di kasus yang sama," katanya.
Kala itu, lanjut Joko, banyaknya korban yang gagal berangkat melapor ke pihak kepolisian. Namun ia tidak membeberkan jumlah dan total kerugiannya.
"Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi," tuturnya.
Kekinian Abi bersama istrinya Bunda dan Hermansyah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Joko.