Bantah Minta Dua Aspri Jadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri, Wamenkumham Disebut Hanya Merekomendasikan

Selasa, 28 Maret 2023 | 22:26 WIB
Bantah Minta Dua Aspri Jadi Komisaris PT Citra Lampia Mandiri, Wamenkumham Disebut Hanya Merekomendasikan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ricky Sitohang, kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membantah kliennya meminta dua asisten pribadinya (aspri) jadi Komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Pernyataan itu disampaikannya merespons pernyataan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengadukan Eddy Hiariej dan dua asistennya, Yogi Ari Rukman serta Yosi Andika Mulyadi atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada pemberitaan dari IPW yang menyatakan bahwa Prof (Eddy Hiariej) meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak sama sekali," kata Ricky lewat keterangan tertulisnya.

Ricky mengklaim Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang meminta Eddy Hiariej untuk menjadi Komisaris perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Anggota DPR Ary Egahni Ditahan KPK

"Itu Helmut yang minta Profesor menjadi Komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor (Eddy). Diminta istri dan anaknya juga ditolak oleh beliau,” tegasnya.

Dia menyebut, Eddy menolak menjadi komisaris di PT CLM karena jabatan sebagai Wamenkumham dan merupakan penyelenggara negara.

Lantas Eddy disebut merekomendasikan Yosi, karena merupakan pengacara PT CLM dan menurutnya bukan bagian dari aparatur sipil negara.

"Kemudian ada satu lagi (Yogi) yang kebetulan statusnya sama bukan aparatur sipil negara,” kata Ricky.

Ricky mengklaim, rekomendasi Eddy untuk dua asisten pribadinya jadi komisaris PT CLM tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenkumham.

Baca Juga: Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri

“Pemilihan jadi komisaris tidak ada relevansinya kepada Pak Prof Eddy. Memang dia (Yosi) seorang lawyers. Tidak ada relevansinya dengan Wamen. Justru yang ada relevansinya Pak Yogi. Tapi itu pun sebagai asisten pribadi Prof Eddy,” sebutnya.

Dugaan Korupsi Rp 7 Miliar

Aduan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej diserahkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI