Suara.com - Ricky Sitohang, kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membantah kliennya meminta dua asisten pribadinya (aspri) jadi Komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Pernyataan itu disampaikannya merespons pernyataan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengadukan Eddy Hiariej dan dua asistennya, Yogi Ari Rukman serta Yosi Andika Mulyadi atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada pemberitaan dari IPW yang menyatakan bahwa Prof (Eddy Hiariej) meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak sama sekali," kata Ricky lewat keterangan tertulisnya.
Ricky mengklaim Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang meminta Eddy Hiariej untuk menjadi Komisaris perusahaan tersebut.
"Itu Helmut yang minta Profesor menjadi Komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor (Eddy). Diminta istri dan anaknya juga ditolak oleh beliau,” tegasnya.
Dia menyebut, Eddy menolak menjadi komisaris di PT CLM karena jabatan sebagai Wamenkumham dan merupakan penyelenggara negara.
Lantas Eddy disebut merekomendasikan Yosi, karena merupakan pengacara PT CLM dan menurutnya bukan bagian dari aparatur sipil negara.
"Kemudian ada satu lagi (Yogi) yang kebetulan statusnya sama bukan aparatur sipil negara,” kata Ricky.
Ricky mengklaim, rekomendasi Eddy untuk dua asisten pribadinya jadi komisaris PT CLM tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenkumham.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Anggota DPR Ary Egahni Ditahan KPK
“Pemilihan jadi komisaris tidak ada relevansinya kepada Pak Prof Eddy. Memang dia (Yosi) seorang lawyers. Tidak ada relevansinya dengan Wamen. Justru yang ada relevansinya Pak Yogi. Tapi itu pun sebagai asisten pribadi Prof Eddy,” sebutnya.