Suara.com - Rohaniawan kontroversial, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kini kembali terseret perkara hukum atas dugaan nikahi bocah berumur 7 tahun.
Syekh Puji kini diketahui menempuh gelar perkara di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus yang kini menimpanya.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan barang bukti dan kini telah mengambil kesimpulan terkait kelanjutan kasus yang menimpa Syekh Puji.
Berikut fakta terkait kasus Syekh Puji yang dihimpun oleh tim Suara.com.
Syekh Puji diperiksa di Polda Jateng
Kasus Syekh Puji memasuki babak baru dan kini ia diperiksa di Polda Jateng, Semarang, pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Kala itu, Syekh Puji datang bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Pemeriksaan tersebut bergulir selama kurang lebih empat jam hingga sekitar 13.00
Diperiksa atas kasus lama
Baca Juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham
Usut punya usut, kasus dugaan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur ini merupakan kasus lama.