Suara.com - Rohaniawan kontroversial, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kini kembali terseret perkara hukum atas dugaan nikahi bocah berumur 7 tahun.
Syekh Puji kini diketahui menempuh gelar perkara di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus yang kini menimpanya.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan barang bukti dan kini telah mengambil kesimpulan terkait kelanjutan kasus yang menimpa Syekh Puji.
Berikut fakta terkait kasus Syekh Puji yang dihimpun oleh tim Suara.com.
Baca Juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham
Syekh Puji diperiksa di Polda Jateng
Kasus Syekh Puji memasuki babak baru dan kini ia diperiksa di Polda Jateng, Semarang, pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Kala itu, Syekh Puji datang bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Pemeriksaan tersebut bergulir selama kurang lebih empat jam hingga sekitar 13.00
Diperiksa atas kasus lama
Baca Juga: KPK Geledah Kementerian ESDM
Usut punya usut, kasus dugaan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur ini merupakan kasus lama.
Kasus ini telah bergulir sejak laporan dilayangkan pada 2019-2020 lalu.
Syekh Puji diduga menikahi sosok perempuan berinisial D yang kala itu berumur 7 tahun.
"Waktu itu Saudara Syekh Puji ini diduga menikahi seorang anak D, yang kala itu umurnya 7 tahun," ungkap Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, dalam keterangan resminya.
Dilaporkan oleh keponakan sendiri
Ternyata, sosok yang melaporkan laporan tak lain adalah keponakannya sendiri.
Polisi periksa saksi dan barang bukti, hentikan perkara
Laporan tersebut akhirnya diproses dan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan sejumlah saksi kasus ini.
Polisi juga telah memeriksa anak berinisial D tersebut yang dituding merupakan istri Syekh Puji. Pemeriksaan yang bergulir selama empat jam tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Adapun polisi akhirnya menyetop penyelidikan lantaran bukti dan kesaksisan tak membuktikan laporan terhadap Syekh Puji terbukti secara hukum.
"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak ada bukti-bukti yang mendukung," pungkas AKBP Sunarno.
Profil dan kasus Syekh Puji
Nama Syekh Puji sempat mencuat di akhir era 2000-an usai dirinya diberitakan menikahi seorang wanita belia bernama Lutfiana Ulfa.
Adapun pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widiant tersebut lahir pada 4 Agustus 1965 di Bedono, Jambu, Semarang, Jawa Tengah.
Syekh Puji merupakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang. Ia juga terkenal tajir lantaran memiliki beberapa bisnis dan usaha.
Kontributor : Armand Ilham