Pengin Nonton Keterangan Perppu Cipta Kerja di Sidang MK, Ratusan Buruh Minta Ada Pengeras Suara dan Layar Lebar

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:24 WIB
Pengin Nonton Keterangan Perppu Cipta Kerja di Sidang MK, Ratusan Buruh Minta Ada Pengeras Suara dan Layar Lebar
Ratusan buruh berkumpul di depan Mahkamah Konstitusi untuk menonton siaran sidang mengenai UU Cipta Kerja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengawal sidang lanjutan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Massa dari 13 konfederasi dan federasi serikat buruh itu ingin menyaksikan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden. Namun, sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan, lantaran Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian mengajukan surat permohonan penundaan sidang.

Para buruh yang datang tersebut berasal dari federasi buruh KEP KSPSI, RTMM SPSI, GSBI, FSPRI, LEM SPSI, PAREKRAF SPSI, SBSI'92, SBTN bahkan ada Federasi Serikat Pekerja Pelita Mandiri dari Kalbar.

Sidang MK kali ini dianggap penting karena DPR telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang (UU).

Baca Juga: Begini Alasan Partai Buruh Baru Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Ratusan buruh yang hadir sempat mendesak masuk ke ruang sidang sambil meneriakan yel-yel tetapi dihalangi petugas keamanan.

"Lah ini kan sidang terbuka masa nggak boleh masuk? Kalau nggak boleh masuk harusnya pasang layar lebar dan speaker di luar ruangan donk biar kita semua bisa tahu jalannya sidang," ujar Perwakilan KSPSI Jumhur Hidayat pada Selasa (28/3/2023).

Dia menyampaikan pada sidang 11 April mendatang mungkin akan ada 2000 hingga 3000 orang yang akan hadir untuk menyaksikan langsung sidang MK sehingga dia meminta disediakan layar dan pengeras suara di luar ruang sidang.

"Kasus kriminal saja bisa kok pasang layar lebar. Masa ini kasus yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat tidak boleh pasang layar lebar?" ucap Jumhur.

Perlu diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.

Baca Juga: Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan

UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI