13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 20:14 WIB
13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran ASN. (kapuaskab.go.id)

9. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan Hendrati

Kasus yang berlangsung pada Mei 2018 ini membuat Dirwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor.

Uang tersebut merupakan bagian dari 15% commitment fee lima proyek infrastruktur yang bertotal Rp 750 juta.

10. Xaveriandy Sutanto dan Memi

Pasangan Xaveriandy Sutanto dan Memi dijerat KPK karena menyuap mantan ketua DPD Irman Gusman. Besaran suap yang diberikan keduanya adalah Rp100 juta.

Uang suap itu untuk mendapat kuota pembelian gula impor 1.000 ton. Keduanya mendapatkan vonis hukuman masing-masing 3 tahun dan 6 bulan.

11. Sjamsul dan Itjih Nursalim

Pasutri ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul sendiri adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Keduanya dijerat lantaran diduga menjadi pihak yang diperkaya dan merugikan negara sebesar Rp 4.58 triliun. 

Baca Juga: Ditemukan KPK saat Penggeledahan TPPU Nurhadi, Polri Sebut Senpi di Rumah Dito Mahendra Ada yang Tak Berizin

12. Ismunandar dan Encek

Ismunandar dan Encek merupakan pasangan suami istri dari Kutai Timur. Encek adalah sosok nomor satu di eksekutif dan legislatif di sebuah kabupaten.

Ismunandar menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan Encek adalah Ketua DPRD Kutai Timur. Keduanya terjaring OTT KPK pada Juli 2020, di mana pasangan itu diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta.

13. Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, diduga menerima suap jabatan kepala desa. Dalam kasus ini, ada 22 orang yang dijerat sebagai tersangka karena ingin mengisi jabatan Kepala Desa tersebut.

KPK menyampaikan setiap ASN yang ingin mengisi jabatan kepala desa, mereka dipungut Rp 20 juta, ditambah setoran kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI