13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 20:14 WIB
13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran ASN. (kapuaskab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi perkara pasangan suami istri yang menjadi tersangka tersebut. Namun sejauh ini, pasutri yang sama-sama pejabat itu diduga menerima suap.

Penetapan Ben dan Ary itu seakan menambah panjang daftar pasutri pejabat yang pernah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Berikut ini adalah daftar pasutri yang juga terjerat kasus korupsi.

1. Eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni

Baca Juga: Ditemukan KPK saat Penggeledahan TPPU Nurhadi, Polri Sebut Senpi di Rumah Dito Mahendra Ada yang Tak Berizin

M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet.

Tak hanya itu, keduanya juga terlibat dalam kasus pencucian uang. Kasus yang menimpa pasangan Nazaruddin dan Neneng itu sendiri terjadi pada tahun 2012.

Atas perbuatannya, Nazaruddin pun dijatuhi vonis pidana 13 tahun penjara. Sedangkan sang istri mendapat vonis 6 tahun penjara. 

2. Eks Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah

Kasus mantan Bupati Karawang ini berlangsung pada Januari 2015. Keduanya terbukti bersalah setelah menerima suap dengan nilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra. terkait penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR Kompak Pakai Uang Korupsi untuk Kepentingan Politik hingga Bayar Lembaga Survei

Tak sampai di situ, pasutri ini juga turut melakukan tindak pidana pencucian uang. Ade pun dijatuhi sanksi pidana penjara 6 tahun, sedangkan istrinya, Nurlatifah, mendapatkan vonis pidana penjara 5 tahun. 

3. Eks Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh

Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar dengan nilai yang fantastis, yakni Rp14,145 miliar dan USD 316.700. Dalam aksi tersebut, Romi dibantu oleh sang istri, Masyitoh.

Tujuan suap ini adalah mempengaruhi isi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Semarang. Pasangan suami dan istri itu pun dikenakan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.

Romi dikenakan vonis pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Masyitoh dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara. Kasus itu sendiri berlangsung pada Maret 2015.

Romi sendiri akhirnya hanya menjalani pidana penjara selama kurang dari 2 tahun karena meninggal dunia di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

4. Eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap itu senilai USD 15.000 dan SGD 5.000 itu diberikan melalui pengacara bernama OC Kaligis.

Gatot juga dijerat kasus korupsi terkait dana hibah dan dana bantuan sosial. Kini, ia menjalani vonis pidana penjara 12 tahun, sementara Evy divonis 2,5 tahun penjara.

5. Eks Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni

Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan sang istri, Suzanna Budi Antoni, nekat menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan nilai Rp 10 miliar dan USD 500.000. Suap itu untuk menang sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

Keduanya juga memberikan kesaksian tidak benar saat persidangan Akil Mochtar. Atas perbuatannya, Budi dan Suzana mendapatkan vonis hukuman masing-masing 4 tahun dan 2 tahun penjara.

6. Eks Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan Lucianty

Mantan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Kasus, menjadi pelaku penyuapan anggota DPRD Musi Banyuasin pada Mei 2016. Kala itu, keduanya melakukan suap terkait pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun asal usul uang tersebut berasal dari urunan kepala dinas. Atas tindakannya, Pahri diberi vonis hukuman 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun penjara.

7. Eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija

Mantan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti dan Itoc Tochija, dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp 500 juta. Uang suap itu diberikan untuk proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi Tahap II dengan nilai Rp 57 miliar.

Adapun uang tersebut diterima pasutri tersebut melalui pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atas perbuatannya, Atty mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun penjara.

8. Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari

Kasus yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari terjadi pada Juni 2017. Kala itu, keduanya terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari commitment fee sebesar R p4,7 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh bos PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya yang menang dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam kasus ini, Lily berperan sebagai perantara antara suaminya dan pemberi suap.

9. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan Hendrati

Kasus yang berlangsung pada Mei 2018 ini membuat Dirwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor.

Uang tersebut merupakan bagian dari 15% commitment fee lima proyek infrastruktur yang bertotal Rp 750 juta.

10. Xaveriandy Sutanto dan Memi

Pasangan Xaveriandy Sutanto dan Memi dijerat KPK karena menyuap mantan ketua DPD Irman Gusman. Besaran suap yang diberikan keduanya adalah Rp100 juta.

Uang suap itu untuk mendapat kuota pembelian gula impor 1.000 ton. Keduanya mendapatkan vonis hukuman masing-masing 3 tahun dan 6 bulan.

11. Sjamsul dan Itjih Nursalim

Pasutri ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul sendiri adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Keduanya dijerat lantaran diduga menjadi pihak yang diperkaya dan merugikan negara sebesar Rp 4.58 triliun. 

12. Ismunandar dan Encek

Ismunandar dan Encek merupakan pasangan suami istri dari Kutai Timur. Encek adalah sosok nomor satu di eksekutif dan legislatif di sebuah kabupaten.

Ismunandar menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan Encek adalah Ketua DPRD Kutai Timur. Keduanya terjaring OTT KPK pada Juli 2020, di mana pasangan itu diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta.

13. Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, diduga menerima suap jabatan kepala desa. Dalam kasus ini, ada 22 orang yang dijerat sebagai tersangka karena ingin mengisi jabatan Kepala Desa tersebut.

KPK menyampaikan setiap ASN yang ingin mengisi jabatan kepala desa, mereka dipungut Rp 20 juta, ditambah setoran kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI