Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap bahwa sebagian dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra tidak berizin
Meski demikian, Agus belum menyebut jumlah pasti dari senjata api yang tidak berizin tersebut.
"Kalau tidak salah sebagian berizin, sebagian tidak," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Kekinian, lanjut Agus, penyidik masih mendalami asal usul beberapa senjata api yang tidak berizin tersebut.
Baca Juga: Pasutri Kompak Koruptor, NasDem Tak Kaget Ary Egahni Tersangka KPK
"Kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," katanya.
Ditemukan KPK
Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito di Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Penggeledahan saat itu dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Belasan senjata api yang ditemukan penyidik KPK meliputi; 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Disorot KPK, Karena Sebut Makan Uang Haram Boleh Asal Kecil
"KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).
Di samping itu, lanjut Ali, KPK juga akan mendalami ada atau tidaknya keterkaitan 15 senjata api tersebut dengan perkara TPPU Nurhadi.
"KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud," kata dia.
"Modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," imbuh Ali memungkasi.