Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang menjerat Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat.
Pasangan suami istri itu memanfaatkan anggaran resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk kepentingan pribadinya, seperti mencalonkan bupati, mencalon anggota DPR RI hingga membayar lembagai survei. Total nilai dugaan korupsi yang menjerat keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode 2013-2018 dan 2018 -2023.
"Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (28/7/2023).
Baca Juga: Pasutri Kompak Koruptor, NasDem Tak Kaget Ary Egahni Tersangka KPK
Berdasarkan temuan penyidik KPK, Ary Egahni selaku istri dari Ben Brahim juga turut ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas.
"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis.
Dana yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB (Ben Brahim ) dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019," ungkap Johanis.
Tak hanya itu, Ben Brahim juga menerima uang dari pihak swasta untuk perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Disorot KPK, Karena Sebut Makan Uang Haram Boleh Asal Kecil
"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," kata Johanis.
Temuan sementara KPK, total dana yang diduga hasil korupsi yang diterima keduanya, mencapai Rp 8,7 miliar.
"Antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," ujar Johanis.
Kasus ini masih terus didalami penyidik KPK, terkait adanya penerimaan yang lain kepada keduanya.
Atas perbuatannya, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.