Boyamin menjelaskan mengenai alasan dirinya melaporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia menyampaikan usulan saksi atau ahli yang berasal dari anggota komisi III DPR, yaitu Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Yani dalam hasil Rapat Komisi III yang diadakan pada (22/3/2023).
Mereka sebelumnya memberikan pernyataan bahwa tindakan membuka rahasia data dugaan pencucian uang, di mana hal itu yang diungkap oleh terlapor, masuk ke dalam tindakan pidana.
Namun, terdapat skenario dari laporan yang dilayangkannya tersebut. Boyamin menyebut bahwa pihaknya berharap laporannya yang diajukan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bisa ditolak.
Menurutnya, laporan yang diajukan ini menggunakan logika terbalik. Tujuan laporan itu, kata Boyamin, untuk menguji bahwa tidak ada unsur pidana dari apa yang telah disampaikan oleh Mahfud MD, Sri Mulyani maupun Kepala PPATK.
Nama dua menteri Jokowi dan Kepala PPATK itu berperan sebagai terlapor usai membuka data transaksi dugaan pencucian uang dengan total sebesar Rp 349 triliun.
Dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa pihaknya justru membela terlapor agar bisa mengungkap dugaan pencucian uang tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi Dicekal ke Luar Negeri, Pertanda Ada Tersangka Baru?