Suara.com - Mahfudz Abdulah alias Abi (52) tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis. Mahfudz pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2016.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengungkap peran tersangka Abi saat itu sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Modus yang digunakannya untuk menarik korban menawarkan paket umrah murah berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
“Tersangka MA (Abi) itu residivis juga di kasus yang sama,” ungkap Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Terungkapnya kasus tersebut kala itu karena banyaknya korban yang gagal berangkat melapor ke pihak kepolisian. Namun Joko tidak membeberkan jumlah dan total kerugiannya.
“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” tuturnya.
Ditangkap Bersama Istri
Abi ditangkap bersama istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) di salah satu hotel di Yogyakarta, pada 27 Februari 2023. Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Selain Abi dan Umi, penyidik juga menetapkan tersangka Hermansyah pria berusia 59 tahun. Ia berperan sebagai Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan agen travel umrah milik Abi dan Umi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya rombongan jemaah umrah yang terlantar di Arab Saudi tak bisa pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Ajak Adik, Residivis Asal Bantul Nekat Bobol Toko Onderdil Tetangganya
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata dia.