Suara.com - Mahfudz Abdulah alias Abi (52) tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis. Mahfudz pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2016.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengungkap peran tersangka Abi saat itu sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Modus yang digunakannya untuk menarik korban menawarkan paket umrah murah berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
“Tersangka MA (Abi) itu residivis juga di kasus yang sama,” ungkap Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Terungkapnya kasus tersebut kala itu karena banyaknya korban yang gagal berangkat melapor ke pihak kepolisian. Namun Joko tidak membeberkan jumlah dan total kerugiannya.
Baca Juga: Ajak Adik, Residivis Asal Bantul Nekat Bobol Toko Onderdil Tetangganya
“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” tuturnya.
Ditangkap Bersama Istri
Abi ditangkap bersama istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) di salah satu hotel di Yogyakarta, pada 27 Februari 2023. Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Selain Abi dan Umi, penyidik juga menetapkan tersangka Hermansyah pria berusia 59 tahun. Ia berperan sebagai Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan agen travel umrah milik Abi dan Umi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya rombongan jemaah umrah yang terlantar di Arab Saudi tak bisa pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Tak Kapok Sudah di Bui, Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Lagi Polisi Karawang
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata dia.
500 Korban
Dari hasil penyelidikan awal tercatat total korban dalam kasus penipuan ini mencapai 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir sebesar Rp91 miliar.
"Itu (nilai kerugiannya) masih bisa berkembang. Karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ungkapnya Joko.
Abi Cs menurut Joko, menggelapkan uang jemaah untuk dibelikan sejumlah aset. Pola kejahatannya, menggelapkan seluruh uang setoran hingga menelantarkan jemaah yang telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan, tapi di sana ditelantarkan," jelasnya.
Kekinian Abi Cs telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.